- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum atas hak Penggugat sepenuhnya sebagai debitor untuk mendapatkan fotokopi berkas-berkas data dokumen kredit atas nama pihak Penggugat sendiri dari pihak Tergugat sebagai kreditor;
- Menyatakan sah secara hukum atas kewajiban pihak Tergugat sepenuhnya sebagai kreditor untuk memberikan fotokopi berkas-berkas data dokumen kredit atas nama pihak Penggugat sendiri kepada pihak Penggugat sebagai debitor;
- Menyatakan pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum pihak Tergugat sebagai kreditor agar memberikan fotokopi berkas-berkas data dokumen kredit atas nama Penggugat sendiri kepada pihak Penggugat sebagai debitor, berupa fotokopi berkas-berkas data:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 725/Ngentrong, tertanggal 24 Oktober 2003, tercatat atas nama Haji Daelami, berikut berkas-berkas data:
- Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (SHT-I), Nomor: 00159/2004, tertanggal 09 Maret 2004;
- Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (SHT-II), Nomor: 483/2005, tertanggal 04 Mei 2005;
- Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat III (SHT-III), Nomor: 385/2006, tertanggal 03 Maret 2006;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 692/Plosokandang, tanggal 30 Nopember 1995, tercatat atas nama Daelami, berikut berkas-berkas data:
- Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (SHT-I), Nomor: 00203/2003, tertanggal 03 April 2003;
- Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (SHT-II), Nomor: 458/2005, tertanggal 04 Mei 2005;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 702/Plosokandang, tanggal 30 Nopember 1995, tercatat atas nama Daelami, berikut berkas-berkas data:
- Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (SHT-I), Nomor: 00639/2003, tertanggal 28 Juli 2003;
- Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (SHT-II), Nomor: 473/2005, tertanggal 04 Mei 2005;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 611/Gamping, tertanggal 13 Oktober 2001, tercatat atas nama Daelami, berikut berkas-berkas data:
- Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (SHT-I), Nomor: 00622/2003, tertanggal 28 Juli 2003;
- Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (SHT-II), Nomor: 142/2004, tertanggal 08 Maret 2004;
- Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat III (SHT-III), Nomor: 388/2006, tertanggal 03 Maret 2006;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sampai dengan putusan ini diucapkan adalah sejumlah Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 59/Pdt.G/2022/PN Kdr |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2022/PN Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Nuradhayanty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin, Br Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2022/PN_Kdr.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2022/PN_Kdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2022/PN Kdr
Statistik12322