- Menyatakan Terdakwa WAHYU MUJIONO PANTONI alias KICRUT bin Alm. MISPANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak membeliNarkotika Golongan Idan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatandan mutu?sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca terdapat kerak sisa pembakaran shabu setelah ditimbang berat pipet kaca beserta kerak seberat 1,39 gram ;
- 1 (satu) buah skrop (potongan sedotan yang digunakan untuk mengambil shabu) ;
- Seperangkat alat hisap shabu (bong) terdiri satu buah botol plastik yang dirangkai dengan sedotan plastik ;
- 1 (satu) buah korek api gas ;
- 5 (lima) butir Pil Double L;
- 1 (satu) buah kotak plastik bekas powerbank warna putih ;
- 1 (satu) unit ponsel Lenovo A 1000 warna hitam ;
Putusan PN KEDIRI Nomor 172/Pid.Sus/2022/PN Kdr |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2022/PN Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Nuradhayanty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho, Br Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavia Wiraswesti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2022/PN Kdr
Statistik1192