Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 26/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2022/PN Niaga Jkt Pst |
|
Nomor | 26/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2022/PN Niaga Jkt Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Hakim Anggota | Yusuf Pranowo, Dominggus Silaban |
Panitera | Pipih Restiviani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan gugatan lain-lain Penggugat;2. Menyatakan PT Gading Cempaka Graha berada dalam keadaan insolvensi pada saat Putusan Pailit dibacakan sejak tanggal 24 Mei 2022;3. Menyatakan Berita Acara Rapat Kreditur No. 378/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tidak sah dan telah melanggar hukum serta harus dinyatakan batal demi hukum; 4. Menyatakan sah dan berharga harta pailit PT. Gading Cempaka Graha (Dalam Pailit) adalah sebagai berikut :No Jenis Aset1 Sertifikat Hak Guna Usaha No. 55 tertanggal 24 Oktober 2008 atas nama PT Gading Cempaka Graha2 Sertifikat Hak Guna Usaha No. 59 tertanggal 13 Juli 2009 atas nama PT Gading Cempaka Graha3 Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00075 tertanggal 18 September 2013 atas nama PT Gading Cempaka Graha4 Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00076 tertanggal 18 September 2013 atas nama PT Gading Cempaka Graha5 Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00077 tertanggal 18 September 2013 atas nama PT Gading Cempaka Graha6 Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00078 tertanggal 18 September 2013 atas nama PT Gading Cempaka Graha5. Menyatakan Penggugat yang berwenang untuk melelang keseluruhan harta pailit PT Gading Cempaka Graha (Dalam Pailit);6. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan sertifikat sebagaimana Jaminan Hak Tangungan PT Gading Cempaka Graha kepada Penggugat;7. Memerintahkan Tergugat untuk hadir dalam setiap pelaksanaan lelang dimuka umum yang dilaksanakan oleh Penggugat serta berkewajiban mengeluarkan Roya bagi para pemenang lelang;8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Harta Pailit PT Gading Cempaka Graha;9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2022/PN Niaga Jkt Pst
Statistik872222