- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 18 JANUARI 2023 NOMOR 333/PID.SUS/2023/PN AMB SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD FAHMI LATING ALIAS LADAU TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA BERUPA TANPA HAK MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN 1 DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD FAHMI LATING ALIAS LADAU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 5 (LIMA) PAKET SERBUK KRISTAL BENING YANG DI KEMAS MENGGUNAKAN PLASTIC KLEM BENING TERDIRI DARI 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU YANB DI KEMAS MENGGUNAKAN PLASTIK KLEM BENING UKURAN SEDANG DAN 4 (EMPAT) PAKET SABU YANG DI KEMAS MENGGUNAKAN PALSTIK KLEM BENING UKURAN KECIL DENGAN BERAT TOTAL 13,88 GRAM;
- REKENING KORANG MILIK BCA PERIODE 1 APRIL SMPAI 17 JUNI 2022;
- REKENING KORAN MILIK MANDIRI PERIODE 1 APRIL 2022 SAMPAI 16 JUNI 2022;
- BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA KUNING BERTULISKAN TUBE PADA BAGIAN DEPAN MEREK OSULOR SIZE L;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA CREM;
- 1 (SATU) BUAH FLASH DISK MEREK VAN DISK KAPASITAS 4 GIGA WARNA MERAH;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP 4.019.000,- (EMPAT JUTA SEMBILAN BELAS RIBU RUPIAH);
- UANG TUNAI SEBESAR RP 44.286.705,- (EMPAT PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS LIMA RUPIAH);
- UANG TUNAI SEBESAR RP . 5.748.488 (LIMA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK IPHONE 12 WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT AC MEREK UC WARNA PUTIH PLUS REMOTE CONTROL;
- 1 (SATU) UNIT TELEVISI MEREK POLYTRON WARNA HITAM;
- 3 (TIGA) BUAH JAM TANGAN MASING-MASING MEREK HUBLOT, RIP CURL DAN G SHOCK;
- 1 (SATU) BUKU TABUNGAN MANDIRI DENGAN NO REK 186-00-0184314-9 DAN KARTU ATM ATAS NAMA MUHAMMAD RAHUL WALA;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BCA DENGAN NO REK 0441308573 DAN KARTU ATM ATAS NAMA MUHAMMAD RAHUL WALA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 18 Januari 2023 Nomor 333/Pid.Sus/2023/PN Amb sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAHMI LATING alias LADAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika berupa tanpa hak menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD FAHMI LATING alias LADAU dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket serbuk kristal bening yang di kemas menggunakan plastic klem bening terdiri dari 1 (satu) paket narkotika Jenis sabu yanb di kemas menggunakan plastik klem bening ukuran sedang dan 4 (empat) paket sabu yang di kemas menggunakan palstik klem bening ukuran kecil dengan berat Total 13,88 Gram;
- Rekening Korang milik BCA periode 1 april smpai 17 Juni 2022;
- Rekening Koran milik Mandiri periode 1 April 2022 sampai 16 Juni 2022;
- Baju kaos lengan pendek warna kuning bertuliskan TUBE pada bagian depan merek osulor size L;
- 1 (satu) buah celana pendek warna crem;
- 1 (satu) buah Flash disk merek VAN DISK kapasitas 4 giga Warna Merah;
- Uang Tunai sejumlah Rp 4.019.000,- (empat juta sembilan belas ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 44.286.705,- (empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima rupiah);
- Uang Tunai Sebesar Rp . 5.748.488 (lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merek iphone 12 warna putih;
- 1 (satu) unit Ac Merek Uc Warna Putih plus remote control;
- 1 (satu) unit Televisi merek polytron warna hitam;
- 3 (tiga) buah Jam tangan masing-masing merek HUBLOT, RIP CURL dan G SHOCK;
- 1 (satu) Buku tabungan Mandiri dengan No rek 186-00-0184314-9 dan kartu Atm atas Nama Muhammad Rahul Wala;
- 1 (satu) buah Buku tabungan BCA dengan No rek 0441308573 dan kartu Atm atas Nama Muhammad Rahul Wala;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PT AMBON Nomor 12/PID.SUS/2023/PT AMB |
|
Nomor | 12/PID.SUS/2023/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tarigan Muda Limbong |
Hakim Anggota | Susilo Utomo, Brmian Munte |
Panitera | Maria Batseba Herlina Matuankotta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA MUHAMMAD RAHUL WALA ALIAS RAHUL; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Digunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Muhammad Rahul Wala alias Rahul; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.SUS/2023/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 12/PID.SUS/2023/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3021 K/Pid.Sus/2023
Banding : 12/PID.SUS/ 2023/PT Amb
Statistik11211