- Menyatakan Terdakwa Sirajudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sirajudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4 x 6 cm yang didalamnya terdapat 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang berisi Kristal bening narkotika yang didugaa jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor:
- 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru;
- Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Putusan PN DOMPU Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Ramadhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis, Br Hakim Anggota Irma Rahmahwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Muh. Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ? 0,32 (nol koma tiga dua) gram; ? 0,29 (nol koma dua sembilan) gram; ? 0,31 (nol koma tiga satu) gram; ? 0,32 (nol koma tiga dua) gram; ? 0,26 (nol koma dua enam) gram; ? 0,30 (nol koma tiga nol) gram; Jadi keseluruhan berat bersih kristal bening narkotika jenis sabu setelah digunakan untuk penyalinan dan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram serta diajukan untuk kepentingan proses pembuktian dalam persidangan adalah seberat 0,09 (nol sembilan) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2022/PN Dpu
Statistik1293