Putusan PTA SURABAYA Nomor 73/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Muhlas, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | S.ag., Asad |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 6142/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg. tanggal 19 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Ula 1444 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Terggugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi yang harus dibayar sebelum mengucapkan ikrar talak berupa;2.1. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian. 2. Menghukum Terggugat Rekonpesi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum mengucapkan ikrar talak berupa; 2.2. Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah); 2.3. Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah); 2.4. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah); 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6142/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
Banding : 73/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik638