- Menyatakan Terdakwa Joko Nursio Als. Nur Bin Syarifudin, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?tanpa hak menjual, membeli, Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) Tahun serta menjatuhkan pula pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan.
- 1 (satu) bungkus bekas roko Surya 12 yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto masing-masing + 0,56 gram, + 0,56 gram, + 0,44 gram, + 0,43 gram, + 0,42 gram, + 0,41 gram, + 0,41 gram + 0,39 gram, dan + 0,37 gram;
- 3 (tiga) alat hisap dari botol;
- 1 (satu) kompor dari botol kaca;
- 1 (satu) botol alcohol;
- 3 (tiga) skrup dari sedotan plastik;
- 4 (empat) pipet kaca;
- 1 (satu) pack sedotan plastik;
- 1 (satu) pack cotton bud;
- 1 (satu) pack plastik klip;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) kartu ATM BCA warna biru;
- 1 (satu) unit HP OPPO A39 warna putih dengan nomor simcard : 0813-5945-6799;
- 1 (satu) unit HP VIVO 1814 warna biru dengan nomor simcard : 0812-7389-1554. berikut bungkusnya:
- Uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah):
Putusan PN GRESIK Nomor 384/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 384/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Sulastuti, Hakim Anggota Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Panitera | Panitera Pengganti: Akbarur Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 384/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 384/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik407