-
Menyatakan Terdakwa Akhmad Sukhaimin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan;
-
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
-
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
-
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 2,04 (dua koma nol empat) gram berikut bungkusnya; 1 (satu) kotak warna hitam bekas yang didalamnya berisi : 1(satu) Plastik Klip besar yang didalamnya berisi : 46 (empat puluh enam) Plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing: 3 (tiga) plastik klip dengan berat timbang bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram berikut bungkusnya, 7 (tujuh) plastik klip dengan berat timbang bruto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram berikut bungkusnya, 11 (sebelas) plastik klip dengan berat timbang bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram berikut bungkusnya, 9 (sembilan) plastik klip dengan berat timbang bruto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram berikut bungkusnya 13 (tiga belas) plastik klip dengan berat timbang bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram berikut bungkusnya, 3 (tiga) plastik klip dengan berat timbang bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram berikut bungkusnya; 1 (satu) Plastik Klip besar yang didalamnya berisi : 45 (empat puluh lima) Plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing: 21 (dua puluh satu) plastik klip dengan berat timbang bruto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram berikut bungkusnya, 18 (delapan belas) plastik klip dengan berat timbang bruto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram berikut bungkusnya, 6 (enam) plastik klip dengan berat timbang bruto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram berikut bungkusnya; 1 (satu) alat hisap yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca dan sedotan; 1 (satu) kompor yang terbuat dari botol kaca dan 1 (satu) korek api yang sudah dimodifikasi; 1 (satu) pack sedotan plastic; 2 (dua) notebook catatan penjualan; Uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 3 (tiga) sekrop dari sedotan plastic; 1 (satu) dompet warna kuning yang didalamnya berisi beberapa plastik klip kosong; 1 (satu) HP merk Oppo warna hitam kombinasi biru muda dengan nomor simcard : 0858-1596-5320; (Dirampas untuk dimusnahkan);
-
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN GRESIK Nomor 347/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 347/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrida Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution, Hakim Anggota M. Aunur Rofiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Wardah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 347/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik836