- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Marinah telah meninggal dunia pada tanggal 7 Mei 1988;
- Menetapkan ahli waris Marinah adalah:
- Marimin bin Morejo Kabul;
- Kanem binti Morejo Kabul;
- Ribut binti Morejo Kabul;
- Cakep binti Morejo Kabul;
- Dremi binti Morejo Kabul;
- Menetapkan Marimin bin Morejo Kabul meninggal dunia Tahun 2011;
- Menetapkan Kanem binti Morejo Kabul meninggal dunia tanggal 10 Desember 2010;
- Menetapkan Ribut binti Morejo Kabul meninggal dunia tanggal 6 Nopember 2015;
- Menetapkan Cakep binti Morejo Kabul meninggal tanggal 18 Mei 1974;
- Menetapkan Dremi binti Morejo Kabul meninggal tanggal 16 Juni 1999;
- Menetapkan ahli Waris Ribut binti Morejo Kabul adalah:
- Sadiyem binti Suwar (anak perempuan);
- Sri Seneng Sayekti binti Ahmad Diran(anak perempuan);
- Sugeng bin Ahmad Diran (anak laki-laki);
- Heri Susanto bin Sademo( Cucu laki-laki dari anak laki-laki);
- Hendra Setiawan bin Sademo (Cucu laki-laki dari anak laki-laki);
- Kopda Erik Isdianto bin Sademo (cucu laki-laki dari anak laki-laki);
- Miftakhul Huda bin Sademo (cucu laki-laki dari anak laki-laki);
- Dian Ayu Utami binti Sademo (Cucu perempuan dari anak laki-laki);
- Sebelah Utara : Tanah Pak Tekat;
- Sebelah Selatan : Dermi /Pak Sademo;
- Sebelah Barat : Tanah Heri/Sulasmi/Kanem;
- Sebelah Timur : Jalan Desa;
- Sadiyem binti Suwar (anak perempuan) mendapat 9/54 bagian;
- Sri Seneng Sayekti binti Ahmad Diran(anak perempuan) mendapat 9/54 bagian;
- Sugeng bin Ahmad Diran (anak laki-laki) mendapat 18/54 bagian;
- Heri Susanto bin Sademo( Cucu laki-laki dari anak laki-laki) mendapat 2/54 bagian;
- Hendra Setiawan bin Sademo (Cucu laki-laki dari anak laki-laki) mendapat 2/54 bagian;
- Kopda Erik Isdianto bin Sademo (cucu laki-laki dari anak laki-laki) mendapat 2/54 bagian;
- Miftakhul Huda bin Sademo (cucu laki-laki dari anak laki-laki) mendapat 2/54 bagian;
- Dian Ayu Utami binti Sademo (Cucu perempuan dari anak laki-laki) mendapat 1/54 bagian;
- Memerintahkan kepada Para Penggugat atau siapapun yang menguasai Obyek harta warisan sebagaimana tersebut point 10 diatas untuk membagi jika kesulitan dibagi secara natura maka di lelang yang hasil jual lelang dibagi sesuai bagian masing masing sesuai point 11;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang dilaksanakan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Magetan tanggal 05 Oktober 2022;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.320.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh ribu Rupiah);
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar Biaya Sita Jaminan sebesar Rp.2.780.000.-( dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah);
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya Descente Sebesar Rp.760.000.- ( Tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah);
Putusan PA MAGETAN Nomor 881/Pdt.G/2022/PA.Mgt |
|
Nomor | 881/Pdt.G/2022/PA.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurul Fauziah, S.agbr Hakim Anggota Lusiana Mahmudah |
Panitera | Panitera Pengganti Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Provisi (pendahuluan): Menolak gugatan Provisi Para Tergugat; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara 10. Menetapkan harta waris dari Ribut binti Morejo Kabul berupa ? 11. Menetapkan bagian masing masing ahli waris dari Ribut bin Morejo Kabul adalah: Dalam Rekonvensi: -Menolak gugatan Para Penggugat rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 188/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 881/Pdt.G/2022//PA.Mgt
Statistik878