- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Dalam Konvensi :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang menguasai 3 (tiga) bidang tanah milik Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi masing-masing sebagaimana dalam :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Malus dan Ade Purwanto
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Malus
- Sebelah Timur berbatasan dengan Misri
- Sebelah Barat berbatasan dengan Suep
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lintas
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Malus dan Kisam Sanjaya
- Sebelah Timur berbatasan dengan Misri
- Sebelah Barat berbatasan dengan Suep
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalur Irigasi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Timur berbatasan dengan Indra
- Sebelah Barat berbatasan dengan Abas
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp3.578.000,00(tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 39/Pdt.G/2022/PN Llg |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2022/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lina Safitri Tazili |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marselinus Ambarita, Hakim Anggota Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyu Agus Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Dalam Eksepsi : II. Dalam Pokok Perkara 1). Sertifikat Hak Milik Nomor : 185 atas nama KISAM SANJAYA terletak di Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas kurang lebih 2 hektar. Batas-batas sebagai berikut : 2). Sertifikat Hak Milik Nomor : 186 atas nama ADE PURWANTO terletak di Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas kurang lebih 2 hektar. Batas-batas sebagai berikut : 3). Sertifikat Hak Milik Nomor : 187 atas nama ADE PURWANTO terletak di Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan luas kurang lebih 1 hektar. Batas-batas sebagai berikut : Adalah perbuatan melawan hukum; 3. Memerintahkan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi atau pihak manapun (pihak ketiga) untuk segera pindah dan mengosongkan serta meninggalkan lahan objek sengketa tanpa syarat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4. Memerintahkan Para Tergugat konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membongkar sendiri bangunan yang berada di lahan objek sengketa milik Para Penggugat tersebut; 5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; B. Dalam Rekonvensi : III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2022/PN Llg
Statistik8416