- Menyatakan Terdakwa Tim Dave Junior Kakiay Alias Dave tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka di ganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik besar dan 18 (delapan belas) plastic bening kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 28,19 gram;
- Disisihkan untuk uji Laboratoris sebanyak 6,05 gram.
- Berat sisa barang bukti untuk dimusnahkan sebanyak Nihil.
- Disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 22,14 gram.
- 2 (dua) buah paper (kertas linting) merek Rollersdelight..
- 1 (satu) buah tas selempang warna merah.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 2 (dua) buah tembakau shag merek Lampion lilin.
- 5 (lima) bundle plastik bening.
- 1 (satu) buah tas kecil warna coklat merek pollo vist.
- 1 (satu) buah HP merek Vivo V2026 warna hitam;
- uang tunai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Tim |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2022/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Khusnul F. Zainal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wara L.m. Sombolinggi, Mhbr Hakim Anggota Riyan Ardy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ryan Steven S, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2022/PN Tim
Statistik646