- Menyatakan Terdakwa MOHTAR YUSUF Alias OTA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk dirinya sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil plastic bening yang di dalam diduga berisi Narkotika jenis Ganja kering dengan berat bersih total : 0,6242 (nol koma enam dua empat dua) gram.
- 1 (satu) paket kecil plastic bening yang di dalam diduga berisi Narkotika jenis Ganja kering dengan berat bersih total : 0,6827 (nol koma enam delapan dua tujuh) gram.
- 1 (satu) paket kecil plastic bening yang di dalam diduga berisi Narkotika jenis Ganja kering dengan berat bersih total : 0,9086 (nol koma sembilan nol delapan enam) gram;
- 1 (satu) pembungkus snack Mikako warna ungu
- 1 (satu) lembar celana pendek kain warna hitam dengan merk U.G.I.Z Republic
Putusan PN SOASIU Nomor 1/Pid.Sus/2023/PN Sos |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2023/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemal Syafrudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Utoro Dwi Windardi, Br Hakim Anggota Anny Safitri Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Mohtar Yusuf Alias Ota; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS/2023/PT TTE
Pertama : 1/Pid.Sus/2023/PN Sos
Statistik1079