- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 22 Januari 2021.
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon kepada Penggugat sebagaimana ketentuan pasal pasal 45 ayat 2 yaitu a. uang pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.135.000,- (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 142/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg |
|
Nomor | 142/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uli Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Nama : Amirullah, masa kerja 15 tahun 7 bulan a) Pesongan 0,75 x 9 x Rp 4.857.000,- = Rp. 32.784750,- b) Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp. 4.857.000,- = Rp. 29.142.000,- c) Panganiban Hak Cuti periode 2020 - 2021 = Rp. 2.364.960,- Rp. 4.262.015/173 = Rp. 24.635 x 8 Jam Kerja x 12 hari ______________ Total = Rp. 64.291.710,- DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 690 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 142/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg
Statistik10419