- Menyatakan Terdakwa Aris B. Alias Aris Bin Marten Bassang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aris B. Alias Aris Bin Marten Bassang, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening shabu dengan berat netto seluruhnya 0,0709 gram
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1424/Pid.Sus/2022/PN Mks |
|
Nomor | 1424/Pid.Sus/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esau Yarisetou |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo, Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Rahmi Sahabuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1424/Pid.Sus/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1424/Pid.Sus/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4904 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 1424/Pid.Sus/2022/PN Mks
Statistik4018