Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2023 |
|
Nomor | 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Immanuel Pancasila S |
Hakim Anggota | Prastiti Siswayani, Brsaifuddin |
Panitera | Dedi Wigandi, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER IV-20 JAYAPURA, FATHURRAHMAN YASIR, S.H. MAYOR CHK NRP 11080099271185. 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA NOMOR 378-K/PM.III-19/AD/XI/2022 TANGGAL 1 DESEMBER 2022, UNTUK SELURUHNYA. 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK TETAP DITAHAN. 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer IV-20 Jayapura, Fathurrahman Yasir, S.H. Mayor Chk NRP 11080099271185. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 378-K/PM.III-19/AD/XI/2022 tanggal 1 Desember 2022, untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2023
Kasasi : 214 K/Mil/2023
Pertama : 378-K/ PM.III-19/AD/XI/2022
Statistik17115