- Menyatakan Terdakwa Tumon Abdurahman bin Dican telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara berbarengan? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tumon Abdurahman bin Dican dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp975.140.390,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah) dengan ketentuan:
- apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana.
- Jika setelah dilakukan penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut dengan berpedoman pada Pasal 273 ayat (3) KUHAP.
- Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 6 (enam) bulan;
- dalam hal terpidana membayarkan sebagian dari uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya, pembayaran uang pengganti tersebut akan diperhitungkan secara proporsional sebagai pengurangan lama penjara pengganti yang harus dijalani terpidana;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) dari APBN Tahun Anggaran 2017 Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas;
- Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) dari APBN Tahun Anggaran 2017 Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas;
- Dokumen Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2017 Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas;
- Dokumen Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2017 Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas;
- Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) dari APBN Tahun Anggaran 2018 Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kab Kapuas;
- Dokumen Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2018 Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas;
- Dokumen Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2018 Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas;
- Dokumen Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap III (Ketiga) Tahun Anggaran 2018 Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas;
- Dokumen Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2019 Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas;
- Dokumen Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2019 Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas;
- Dokumen Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap III (Ketiga) Tahun Anggaran 2019 Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas;
- Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 625 / Pemasdes Tahun 2015 Tentang Pemberhentian penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Pasak Talawang;
- Laporan Transaksi Rekening Koran Bank BRI Nomor Rekening 018001001139305 an Desa Kaburan periode Transaksi 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019;
- 30 (tiga puluh) lembar laporan transaksi (rekening koran) Bank BRI dengan nomor rekening 449101012740538 atas nama HENDRA PUTRA WIBIOWO periode transaksi dari tanggal 01 November 2017 sampai dengan tanggal 14 Januari 2020;
- 39 (tiga puluh sembilan) lembar transaksi (rekening koran) Bank BRI dengan nomor rekening 449101012000530 atas nama RONY HERPADIN periode transaksi dari tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material atas nama RONY tanggal 20 April 2017 sejumlah Rp15.160.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material atas nama RONY. H tanggal 10?7-2017 sejumlah Rp21.160.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material atas nama RONY tanggal 20?7-2017 sejumlah Rp35.575.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material SAMBUNGAN JALAN DUSUN ONAH 61 M atas nama RONY sejumlah Rp17.700.000,00;
- 1 (Satu) lembar Fotocopy nota belanja bahan material tanggal 12 Desember 2017 sejumlah Rp12.875.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material an RONY tanggal Maret 2018 sejumlah Rp29.905.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material an RONY. H tanggal Maret 2018 sejumlah Rp13.885.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material an RONY tanggal Maret 2018 sejumlah Rp14.085.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material an RONY H tanggal Agustus 2019 sejumlah Rp27.250.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material Angkutan Adi Setong tanggal 2017 - 2019 sejumlah Rp62.400.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material an RONY.H tanggal 15 Agustus 2019 sejumlah Rp11.250.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material an RONY.H tanggal Agustus 2019 sejumlah Rp22.500.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material an RONY.H tanggal 08 -2019 sejumlah Rp13.500.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material an RONY.H tanggal Agustus 2019 sejumlah Rp18.000.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material an RONY.H tanggal Agustus 2019 sejumlah Rp30.000.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material an RONY.H tanggal Agustus 2019 sejumlah Rp5.635.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material an RONY.H sejumlah Rp2.100.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material an RONY.H tanggal September 2019 sejumlah Rp5.000.000,00;
- 1 (Satu) lembar nota belanja bahan material an RONY.H tanggal September 2019 sejumlah Rp1.500.000,00.
- Salinan Dokumen Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupatren Kapuas Tahun Anggaran 2017;
- Salinan Dokumen Peraturan Bupati Kapuas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupatren Kapuas Tahun Anggaran 2018;
- Salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 0400 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2017, tanggal 6 Juni 2017 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 60% Kepada Desa Kaburan Kec. Pasak Talawang Kab. Kapuas TA 2017;
- Salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1184 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2017, tanggal 15 November 2017 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Kaburan Kec. Pasak Talawang Kab. Kapuas TA 2017;
- Salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 316 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2018, tanggal 14 Mei 2018 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Kaburan Kec. Pasak Talawang Kab. Kapuas TA 2018;
- Salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 999 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2018, tanggal 24 Juli 2018 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% Kepada Desa Kaburan Kec. Pasak Talawang Kab. Kapuas TA 2018;
- Salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1720 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2018, tanggal 10 Desember 2018 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% Kepada Desa Kaburan Kec. Pasak Talawang Kab. Kapuas TA 2018;
- Salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 307 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 2 Mei 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Kaburan Kec. Pasak Talawang Kab. Kapuas TA 2019;
- Salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1069 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 25 Juli 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 20% Kepada Desa Kaburan Kec. Pasak Talawang Kab. Kapuas TA 2019;
- Salinan Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1863 / SP2D / BTL / LS / PPKD-BPKAD / 2019, tanggal 5 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% Kepada Desa Kaburan Kec. Pasak Talawang Kab. Kapuas TA 2019;
- Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa Tahap II (Kedua) Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Tahun Anggaran 2018; -
- Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa Tahap III Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Tahun Anggaran 2018;
- Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa Tahap II Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Usulan Pencairan Dana Desa Tahap III Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner warna abu-abu metalik Nomor Polisi KH 1535 ND dengan Nomor rangka : MROYX59G750008584, dan Nomor mesin 2TR6156731 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Toyota Fortuner nomor Q-04068931 atas nama pemilik DIDIT CAHYONO;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) mobil Toyota Fortuner nomor 12371957 atas nama pemilik DIDIT CAHYONO.
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sulistiyono, S.sos. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, M.fil. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Melinda Meliala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kaburan; Dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas. sebagai pembayaran uang pengganti yang diperhitungkan/ dikompensasikan dengan barang yang telah disita; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Statistik8252