Putusan PN SAMARINDA Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto, Hakim Anggota Andri Natanael Partogi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3.Menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.64-4353 Tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, berlaku sejak Tahun 2019 s/d tahun 2024; 4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap : - Surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024; - Surat Tergugat II Nomor :108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal permohonan Persetujuan pergantian pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa jabatan 2019-2024; - Surat Nomor :002/ A.201/FPG-LPR/III/2021 Perihal usulan pergantian ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Surat Tergugat II nomor : 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal usulan pergantian ketua DPRD Kaltim; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.835.500,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah); 6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Smr
Statistik14928