- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 51/PID.SUS-TPK/2022/PN MDN TANGGAL 9 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA CANAKYA SUMAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP300.000.000 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP14.775.000.000,- (EMPAT BELAS MILIAR TUJUH RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00. (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 9 Desember 2022 yang dimintakan banding mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan TERDAKWA CANAKYA SUMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.775.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00. (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN |
|||||
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN | ||||
Tingkat Proses | Banding | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Tahun | 2023 | ||||
Tanggal Register | 11 Januari 2023 | ||||
Lembaga Peradilan | PT MEDAN | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||
Hakim Ketua | John Pantas L. Tobing | ||||
Hakim Anggota | Pahatar Simarmata, Bransyori Syaifudin | ||||
Panitera | Farida Malem | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I :
TETAP TERLAMPIR UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; |
||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Tetap terlampir untuk digunakan dalam perkara lain; |
||||
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 | ||||
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Kasasi : 3970 K/PID.SUS/2023
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN
Statistik26623