Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 39/Pdt.G/2022/PN Tsm |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2022/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Gafur Bungin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunita, Br Hakim Anggota Corry Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Rio Marerita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menyatakan Tergugat Konvensi telah berhutang kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp1.497.250.400,00 (satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) dan $ SGD 75.000 (tujuh puluh lima ribu dollar Singapura); 3. Menyatakan Tergugat Konvensi telah ingkar janji (wanprestasi) sejak tanggal 29 September 2021; 4. Menghukum Tergugat Konvensi membayar hutangnya kepada Penggugat Konvensi secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar Rp1.497.250.400,00 (satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) dan $ SGD 75.000 (tujuh puluh lima ribu dollar Singapura), dibayarkan dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah yang diterbitkan Bank Indonesia pada hari dan tanggal pembayaran dilakukan; 5. Menghukum Tergugat Konvensi membayar bunga moratoir kepada Penggugat Konvensi sebesar 6% (enam persen) setiap tahun dari jumlah hutang sebesar Rp1.497.250.400,00 (satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) dan $ SGD 75.000 (tujuh puluh lima ribu dollar Singapura) dibayarkan dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah yang diterbitkan Bank Indonesia pada hari dan tanggal pembayaran dilakukan, sekaligus, tunai dan seketika terhitung sejak bulan Juni 2022 terus menerus dan berturut-turut, hingga Tergugat melaksanakan putusan ini dengan baik; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2022/PN Tsm
Statistik21515