- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA, TANGGAL 15 DESEMBER 2022, NOMOR 174/PDT.G/2022/PN.SKT., YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAIBERIKUT :
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II DAN TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT I TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TURUT TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I SEBAGAI PEMILIK ATAS OBYEK SENGKETA BERUPA SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JL. DR. MOEWARDI NO. 25, RT 001/RW 001, KELURAHAN PURWOSARI, KECAMATAN LAWEYAN, KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH, SELUAS 1.032 M2 (SERIBU TIGA PULUH DUA METER PERSEGI) SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1366/DESA PURWOSARI BESERTA RUMAH DAN BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATASNYA DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : JALAN KAMPUNG.
- SEBELAH SELATAN : PERGURUAN MUHAMMADIYAH.
- SEBELAH TIMUR : JALAN DR. MUWARDI.
- SEBELAH BARAT : RUMAH PAK ADIT.
- MENYATAKAN PUTUSAN INI SEBAGAI DASAR KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG KOTA SURAKARTA / KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA IN CASU TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT I UNTUK MENERBITKAN SERTIFIKAT BARU ATAS NAMA IR. GUNARJO BIN SUWARDI DAN SEBAGAI DASAR PERALIHAN HAK;
- MEMERINTAHKAN MENGHUKUM ANTON HARNOKO, S.E. IN CASU PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II DAN HARDIMAN IN CASU TURUT TERBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT II MENYERAHKAN PENGUASAAN FISIK ATAS OBYEK SENGKETA YANG TERLETAK DI JL. DR. MOEWARDI NO. 25, RT 001/RW 001, KELURAHAN PURWOSARI, KECAMATAN LAWEYAN, KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH, SELUAS 1.032 M2 (SERIBU TIGA PULUH DUA METER PERSEGI) BESERTA RUMAH DAN BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATASNYA DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN BILA DIPERLUKAN MENGGUNAKAN SELURUH ALAT KEKUASAAN NEGARA;
- MEMERINTAHKAN TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT II UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II DAN TURUT TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surakarta, tanggal 15 Desember 2022, Nomor 174/Pdt.G/2022/PN.Skt., yang amar selengkapnya sebagaiberikut :
- Menolak Tuntutan Provisi Terbanding semula Penggugat;
- Menyatakan Eksepsi Pembanding semula Tergugat II dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding I semula Tergugat I sebagai pemilik atas obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Jl. Dr. Moewardi No. 25, RT 001/RW 001, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, seluas 1.032 m2 (seribu tiga puluh dua meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1366/Desa Purwosari beserta rumah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Kampung.
- Sebelah Selatan : Perguruan Muhammadiyah.
- Sebelah Timur : Jalan Dr. Muwardi.
- Sebelah Barat : Rumah Pak Adit.
- Menyatakan putusan ini sebagai dasar Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Surakarta / Kantor Pertanahan Kota Surakarta in casu Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama Ir. Gunarjo bin Suwardi dan sebagai dasar peralihan hak;
- Memerintahkan menghukum Anton Harnoko, S.E. in casu Pembanding semula Tergugat II dan Hardiman in casu Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II menyerahkan Penguasaan Fisik atas Obyek Sengketa yang terletak di Jl. Dr. Moewardi No. 25, RT 001/RW 001, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, seluas 1.032 m2 (seribu tiga puluh dua meter persegi) beserta rumah dan bangunan yang berdiri di atasnya dalam keadaan kosong kepada Terbanding semula Penggugat dan bila diperlukan menggunakan seluruh alat kekuasaan Negara;
- Memerintahkan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat II dan Turut Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT SEMARANG Nomor 51/PDT/2023/PT SMG |
|
Nomor | 51/PDT/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suwisnu |
Hakim Anggota | Djumadi, Brdonna H. Simamora |
Panitera | Cecilia Soeistiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PDT/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 51/PDT/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4344 K/Pdt/2023
Banding : 51/PDT/2023/PT SMG.
Statistik6848