Putusan PT PEKANBARU Nomor 39/PID.SUS/2023/PT PBR |
|
Nomor | 39/PID.SUS/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Belman Tambunan |
Hakim Anggota | Brnelson Samosir, Syafwan Zubir |
Panitera | Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENOLAK PERMINTAAN BANDING TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 1127/PID.SUS/2022/PN PBR, TANGGAL 12 JANUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 5.000,00- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menolak permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1127/Pid.Sus/2022/PN Pbr, tanggal 12 Januari 2023, yang dimintakan banding; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID.SUS/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 39/PID.SUS/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 628 PK/Pid.Sus/2024
Banding : 39/PID.SUS/2023/PT PBR
Statistik3715