- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 2078/Pdt.G/2022/PA.Pbr. tanggal 29 Desember 2022, Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1444 Hijriah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mentivia Susendra bin Syahriyul) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ekarini binti Wahab) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:
- Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat berupa:
- Nafkah Iddah selama 3 bulan berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan diktum nomor 2 tersebut kepada Penggugat sebelum atau sesaat Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Menetapkan hak hadhanah terhadap anak yang masing-masing bernama Nahdya Fatika Sari, lahir tanggal 2 September 1999 (umur 23 tahun) dan Fariz Susendra, lahir tanggal 25 Mei 2006 (umur 16 tahun), di bawah pengasuhan Penggugat dengan ketentuan pihak yang mengasuh anak untuk memberi akses terhadap Tergugat untuk bertemu terhadap anaknya;
- Menghukum kepada Tergugat untuk memberi nafkah terhadap kedua anak yang masing-masing bernama Nahdya Fatika Sari, lahir tanggal 2 September 1999 (umur 23 tahun) dan Fariz Susendra, yang lahir pada tanggal 25 Mei tahun 2006 (berumur 16) setiap bulanya sejumlah Rp6.000.000,00(enam juta rupiah) diluar biaya Pendidikan dan kesehatan sampai anak mandiri atau kawin dengan kenaikan setiap tahunya 10 persen melalui Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 11/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nurmatias |
Hakim Anggota | H. Barmawi, Brahmad Nasohah |
Panitera | Abd. Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi : Dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp295.000,00(dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); Dalam Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik1498