Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Tml |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2022/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Perkebunan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Montana |
Hakim Anggota | Kharisma Laras Sulu, Maria Faustina Beata |
Panitera | Sepende |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I JUBIR RAHMAN ALIAS CIKANG BIN DUYUNG (ALM.) dan Terdakwa II Sulkali Bin Lihon Alm., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN SECARA TIDAK SAH MENDUDUKI DAN MENGUASAI LAHAN PERKEBUNAN TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (satu);2. Menyatakan Terdakwa III Rudi Hartono Bin Idi (Alm.) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternatif ke-1 (satu) atau dakwaan alternatif ke-2;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I JUBIR RAHMAN ALIAS CIKANG BIN DUYUNG (ALM.) dan Terdakwa II Sulkali Bin Lihon (Alm.), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;4. Membebaskan pidana kepada Terdakwa III Rudi Hartono Bin Idi (Alm.) dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II Sulkali Bin Lihon (Alm.) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa II Sulkali Bin Lihon (Alm.) tetap ditahan;7. Memerintahkan Terdakwa III Rudi Hartono Bin Idi (Alm.) dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;8. Memulihkan hak-hak Terdakwa III Rudi Hartono Bin Idi (Alm.) dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;9. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah terpal warna biru dengan ukuran 680 cm x 470 cm;DIRAMPAS UNTUK NEGARA;? 10 (sepuluh) batang kayu bulat; DIMUSNAHKAN;10. Membebankan kepada Terdakwa I JUBIR RAHMAN ALIAS CIKANG BIN DUYUNG (ALM.) dan Terdakwa II Sulkali Bin Lihon (Alm.), membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2022/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2022/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2084 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 77/Pid.Sus/2022/PN Tml
Statistik273147