Putusan PN BANYUWANGI Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Pancara |
Hakim Anggota | I Made Gede Trisnajaya Susila, Dicky Ramdhani |
Panitera | Kristanto Haroan William |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa yaitu Terdakwa Jhoni Krisbiyantoro Bin Mispan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatife pertama;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa: - 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 285,29 (dua ratus delapan puluh lima koma dua puluh sembilan) gram berat bersih 282,13 (dua ratus delapan puluh dua koma tiga belas) gram.- 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) butir narkotika jenis ekstasi terdiri dari 5 (lima) plastik berwarna hijau dan 3 (tiga) plastik berwarna pink dengan berat kotor 327,27 (tiga ratus dua puluh tujuh koma dua puluh tujuh) gram berat bersih 320,95 (tiga ratus dua puluh koma sembilan puluh lima) gram.- 1 (satu) buah timbangan digital.- 1 (satu) buah kantong kain warna putih bermotif.- 1 (satu) buah plastik bekas bungkus teh.- 2 (dua) buah kresek warna hitam.- 1 (satu) buah tas warna biru.- 1 (satu) buah Hp Iphone warna gold No. IMEI: 357294097275869, No. Sim Card: 081233075998.Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).Dirampas untuk negara. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik757