- MenyatakanTerdakwa yaitu TerdakwaJhoni Krisbiyantoro Bin Mispantersebutdiatas,terbuktisecarasahdan meyakinkanbersalahmelakukan tindakpidanatanpa hakmenjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gramsebagaimanadalam dakwaanalternatife pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidanapenjara selama13 (tiga belas)tahun danpidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)danapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama6 (enam) bulan kurungan;
- MenetapkanmasapenangkapandanpenahananyangtelahdijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadaripidana yangdijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetapditahan;
- Menetapkanbarangbuktiberupa:
- MembebankankepadaTerdakwamembayarbiayaperkarasejumlahRp5.000,-(limariburupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristanto Haroan William |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 285,29 (dua ratus delapan puluh lima koma dua puluh sembilan) gram berat bersih 282,13 (dua ratus delapan puluh dua koma tiga belas) gram. -748 (tujuh ratus empat puluh delapan) butir narkotika jenis ekstasi terdiri dari 5 (lima) plastik berwarna hijau dan 3 (tiga) plastik berwarna pink dengan berat kotor 327,27 (tiga ratus dua puluh tujuh koma dua puluh tujuh) gram berat bersih 320,95 (tiga ratus dua puluh koma sembilan puluh lima) gram. -1 (satu) buah timbangan digital. -1 (satu) buah kantong kain warna putih bermotif. -1 (satu) buah plastik bekas bungkus teh. -2 (dua) buah kresek warna hitam. -1 (satu) buah tas warna biru. -1 (satu) buah Hp Iphone warna gold No. IMEI: 357294097275869, No. Sim Card: 081233075998. Dirampas untuk dimusnahkan. -Uang tunai Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.Sus/2021/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 229/Pid.Sus/2021/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik8610