- MENERIMA PERMINTAANBANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 498/PID.SUS/2022/PN JKT PST TANGGAL 18 JANUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKANMASA PENANGKAPAN DAN ATAU MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGARPARATERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaanbanding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 498/Pid.Sus/2022/PN Jkt Pst tanggal 18 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkanmasa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agarParaTerdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 42/PID.SUS/2023/PT DKI |
|
Nomor | 42/PID.SUS/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Subachran Hardi Mulyono, Brharis Munandar |
Panitera | Mohammad Najib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I LI |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PID.SUS/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 42/PID.SUS/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2867 K/Pid.Sus/2023
Banding : 42/PID.SUS/2023/PT DKI
Pertama : 498/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst
Statistik15745