- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian tertanggal 11 Desember 2018 (Waarmerking Nomor: 3712/W/IV/2021) dan Surat Pernyataan tanggal 3 Februari 2022 adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh pinjaman pokok sebesar Rp731.750.000,00 (tujuh ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Putusan PN WONOGIRI Nomor 44/Pdt.G/2022/PN Wng |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2022/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti Dani Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Pinjaman Pokok Rp789.750.000,00 Pembayaran Rp 58.000.000,00 ? Sisa Rp 731.750.000,00 (tujuh ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 5. Menghukum Tergugat membayar bunga dan atau keuntungan yang telah disepakati sebesar Rp11.846.250,00 (sebelas juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) setiap bulannya sejak perjanjian tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada segala putusan ini serta turut bertanggung jawab atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat ; 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp2.410.000,00 (dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2022/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2022/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2022/PN Wng
Statistik9315