Putusan PTA SURABAYA Nomor 100/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | H. M. Syafiie Thoyyib, H.m. Asymuni |
Panitera | Dra. Sri Pratiwiningrum, M.hes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2688/Pdt.G/2022/PA.Jbg tanggal 26 Desember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 02 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:ANAK I (Umur : 13 Tahun), Tempat/Tanggal Lahir : Jombang, 18 Agustus 2009, Perempuan, NIK: 3517015808090001 yang memiliki latar belakang Disabilitas/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berada di bawah hadhanah (Hak Asuh dan Pemeliharaan) Penggugat sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : a. ANAK II (Umur : 11 Tahun), Tempat/Tanggal Lahir : Jombang, 5 September 2011, Perempuan, NIK 3517064509110002 ; b. ANAK II (Umur : 11 Tahun), Tempat/Tanggal Lahir : Jombang, 5 September 2011, Perempuan, NIK: 3517064509110003;c. ANAK III (Umur : 2 Tahun), Tempat/Tanggal Lahir : Jombang, 25 Maret 2020, Perempuan, NIK 3517016503200001);berada di bawah hadhanah (Hak Asuh dan Pemeliharaan) Penggugat sampai ketiga anak tersebut berumur 12 tahun, dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk bertemu dengan ketiga anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan keempat anak tersebut pada diktum angka 2 dan 3 (tiga) di atas kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisjde);5. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 31 Mei 2022, yang dibuat di hadapan dan diketahui oleh Kepala Desa Pagerwojo Perak Jombang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.960.000,00 (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2688/Pdt.G/2022/PA.Jbg
Banding : 100/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik6914