- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan anak-anak:
- Salmon Massie (alm);
- Rahma Massie (alm);
- Thomas Massie (alm) (ayah Penggugat);
- Normawati Massie;
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan tidak sah Surat Panitia Landreform yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Turut Tergugat I) Surat Keputusan No. 2/SIM/Pld/1970;
- Menyatakan secara hukum hukum objek sengketa yang dikuasai oleh:
- Tergugat I, seluas 35 hektar (menguasai dan belum bersertifikat) (Tergugat I);
- Tergugat II, SHM No. 00102/Gogaluman luas 7.626m2, Surat Ukur No. 22/Gogaluman/2001;
- Tergugat III, SHM No. 0010/Gogaluman luas 13.545m2, Gambar Situasi No. 1616/1983;
- Tergugat IV, SHM No. 00389/Gogaluman luas 5.095m2, Surat Ukur No. 00190/Gogaluman/2015;
- Tergugat V, SHM No. 00390/Gogaluman luas 5.362m2, Surat Ukur No. 00191/Gogaluman/2015;
- Tergugat VI, SHM No. 00185/Tiberias luas 23.880m2, Surat Ukur No. 00101/Tiberias/2014;
- Tergugat VII, luas 12x25m2;
- Tergugat VIII, luas 1 ha;
- Menyatakan tidak sah semua peralihan yang dilakukan tanpa seizin Penggugat dan ahli waris lainnya, berikut surat-surat yang diterbitkan setelah adanya peralihan tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp12.077.000,00 (dua belas juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 97/Pdt.G/2022/PN Ktg |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2022/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Mai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi, Hakim Anggota Nike Rumondang Malau |
Panitera | Panitera Pengganti Denny Derek Tulenan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Ekepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah ahli waris yang sah dari (alm) Fatima Mokoginta yang menikah dengan Johanis Sumaele Massie; Adalah tanah warisan milik dari (alm) Fatima Mokoginta |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2022/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2022/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pdt.G/2022/PN Ktg
Banding : 81/PDT/2023/PT MND
Statistik8226