- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, III dan Tergugat IV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 228/Pdt.G/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 228/Pdt.G/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Fadil, Br Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 3.1 Sertifikat Hak Milk Nomor: 1230/Kelurahan Tampan, Gambar Situasi 5781/1995 tanggal 5 Desember 1995 atas nama YONG SUTIANTO dengan Akta Jual Beli Nomor : 32/15/ Tampan/1996 tanggal 17 Mei 1996 adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya ; 3.2.Sertipikat Hak Milk Nomor 1231 / Kelurahan Tampan, Gambar Situasi 5772 /1995 tanggal 5 Desember 1995 atas nama YONG SUTIANTO dengan Akta Jual Beli Nomor : 33/16/Tampan/1996 tanggal 17 Mei 1996 adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya ; 4. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan Register Kelurahan Tampan Nomor : 592.2/TPN/VI/71 tanggal 24 Juni 2014, dan Register Kantor Kecamatan Payung Sekaki Reg. Nomor: 471/ PYK/07/2014 tanggal 10 Juli 2014 atas nama ABADI adalah tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; 5. Menghukum Tergugat untuk mematuhi Putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pdt.G/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 228/Pdt.G/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pdt.G/2022/PN Pbr
Statistik4912