- Menyatakan Terdakwa I M. YUDA BIN HARIONO dan Terdakwa II HAMZAH DESYA ARISONA BIN TAWILAN PUJI PARLAN (ALM) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I? ;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I M. YUDA BIN HARIONO dan Terdakwa II HAMZAH DESYA ARISONA BIN TAWILAN PUJI PARLAN (ALM) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat secara melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun serta denda masing-masing sejumlah Rp.800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap di tahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto + 0,30 gram berikut bungkusnya, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam dengan Nopol : W 5461 ZT. dikembalikan kepada Terdakwa I. M. YUDA BIN HARIONO ;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 254/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Indrajanti, Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Akbarur Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 254/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1788 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 254/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik5112