- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NURWACHID terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bantal yang di dalamnya berisi : 1 (satu) botol plastik yang di dalamnya berisi 1 (satu) Plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 9,24 (Sembilan koma Dua Puluh Empat) gram berikut bungkusnya dan beberapa plastic kosong;
- 1 (satu) kotak warna hitam yang didalamnya berisi : 1 (satu) Plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,44 (Nol Koma Empat Puluh Empat) gram berikut bungkusnya dan 1 (satu) timbangan electric;
- 2 (Dua) timbangan electrik;
- 1 (satu) pack sedotan plastik;
- 2 (dua) pack plastik klip kosong;
- 1 (Satu) pack Cottonbud;
- 2 (Dua) korek api;
- 1 (Satu) isolasi warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Xiomi Redmi warna biru dengan nomer Simcard : 0857-1188-6697 dan 0813-9444-7479;
- 1 (Satu) buah pipet kaca bekas pakai;
- 1 (Satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastic.
- Uang tunai sebesar Rp. 335.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 395/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 395/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Karlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Martiningrum, Hakim Anggota Fifiyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosa Agus Tamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik567