- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya
- Menetapkan FRANES TATIPATA (Penggugat I), JEANE TATIPATA (Penggugat II ), PUTRI MELATI SUCI TATIPATA ( Penggugat III ) sebagai Orang Yang berhak untuk Mengurusi Hak - Hak Alm. AURELIA TATIPATA dari Alm. AURELIA TATIPATA ;
- Menetapkan PUTRI MELATI SUCI TATIPATA sebagai Ahli Waris Pengganti dari WELSTIEN HERMA TATIPATA (alm) ;
- Menetapkan FRANES TATIPATA (Penggugat I), JEANE TATIPATA (Penggugat II ), PUTRI MELATI SUCI TATIPATA ( Penggugat III ) dan TJAHYANI SAHETAPY ( Tergugat ) sebagai Ahli Waris yang berhak menerima Warisan dari Alm Aurelia Tatipata berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor : 96/Pdt.P/2022/PN.Amb ;
- Menetapkan Para Penggugat Berhak atas sebagian Harta Warisan baik Harta Bergerak, Harta Tidak Bergerak, Uang Tunai bahkan Seluruh Harta Kekayaan yang Terdaftar atas Nama Alm. AURELIA TATIPATA , untuk diberikan Kepada Para Penggugat untuk mengurusnya ;
- Menetapkan Warisan Uang Tunai di Bank BRI dengan Nomor : 486701028565533 dengan Jumlah Senilai Rp. 804.508.921,-00, ( Delapan Ratus Empat Juta lima ratus delapan ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah ) dan Bank BRI dengan Nomor : 48650100365537, dengan Total Jumlah Rp. 196.845.000,-00 ( Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus empat puluh lima ribu rupiah ) serta Satu Unit Rumah BTN yang beralamat di Jl. Wolter Moonginsidi Lateri III, Lateri, Baguala Kota Ambon BTN Ambon Buy Regency Nomor 39 Seharga Rp. 660.000.000,-00 ( Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta ) adalah Warisan dari Alm. Aurelia Tatipata ;
- Menetapkan Secara Keseluruhan Harta Warisan yang ditinggalkan Oleh Alm. Aurelia Tatipata harus dibagi sama besar bagianya kepada Ahli Waris Alm. Aurelia Tatipata ;
- Menyatakan Pemakaian Uang Sejumlah Rp. 81.633.764,-00 ( Delapan Puluh satu Juta enam ratus tiga puluh tiga tujuh ratus enam puluh empat rupiah ) oleh Alm. Ronald Imanuel Tatipata dan Tergugat harus dikembalikan ke Para Penggugat ;
- Menetapkan Rumah BTN Jl. Wolter Moonginsidi Lateri III, Lateri, Baguala Kota Ambon BTN Ambon Buy Regency Nomor 39 adalah Bagian dari Warisan Alm. Aurelia Tatipata ;
- Menyatakan bahwa Rumah BTN Jl. Wolter Moonginsidi Lateri III, Lateri, Baguala Kota Ambon BTN Ambon Buy Regency Nomor 39 adalah Bagian dari Warisan Alm. Aurelia Tatipata maka dengan demikian berhak di warisi kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan Rumah BTN Jl. Wolter Moonginsidi Lateri III, Lateri, Baguala Kota Ambon BTN Ambon Buy Regency Nomor 39 serta siapapun yang mendapat hak dari pada Tergugat kepada Para Penggugat bahkan dengan Bantuan Aparat Hukum ;
- Menyatakan Segala Bentuk Hutang Piutang yang ditinggalkan Oleh Alm. Ronald Imanuel Tatipata menjadi Tanggung Jawab Tergugat ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.430.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 217/Pdt.G/2022/PN Amb |
|
Nomor | 217/Pdt.G/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris Perdata |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti: Greace Paula Manuhuttu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Provisi; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pdt.G/2022/PN Amb
Statistik12620