- Menyatakan Terdakwa Haris Jamal alias Haris yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus Plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 0,70 gram, disisikan untuk pengujian laboratorium 0,13 gram dan sisa seberat 0,57 gram
- 1 (satu) buah botol suplemen makanan vitamin B complex
- 4 (empat) bungkus plastik klip.
- 1 (satu unit Handphone merek Samsung duos warna putih
- 1 (satu) buah Simcard Telkomsel bernomor 082197918290
- 1 (satu) lembar KTP dengan NIK 8171012811790009 atas nama Haris Jamal.
- 1 (satu) lembar kartu SIM C Nomor 2114-7911-000001 atas nama Haris Jamal.
Putusan PN AMBON Nomor 434/Pid.Sus/2022/PN Amb |
|
Nomor | 434/Pid.Sus/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ismail Wael, Hakim Anggota Helmin Somalay |
Panitera | Panitera Pengganti: Joseph J. Parera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 434/Pid.Sus/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 434/Pid.Sus/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 434/Pid.Sus/2022/PN Amb
Statistik7510