- Menyatakan Terdakwa SALJUDIN alias ICHAL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman serta Menyalahgunakan Narkotika golongan I Untuk Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu;
- 2 (dua) buah HP Redmi;
- 5 (lima) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah;
- 1 (satu) unit Mobil Xenia dengan Plat No. DE 1327 AL;
Putusan PN AMBON Nomor 428/Pid.Sus/2022/PN Amb |
|
Nomor | 428/Pid.Sus/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti Milton Hitijahubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya Yoti Ritha Werinussa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 428/Pid.Sus/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 428/Pid.Sus/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 428/Pid.Sus/2022/PN Amb
Statistik4112