- Menolak Provisi Penggugat seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Penggugat HENRIETTE SANETTE PUTUHENA dan CONSTANTINA BETHSINA PUTUHENA (almarhumah), MARCUS JOSEF PUTUHENA, DEETJE PUTUHENA, dan ROMIMINE J. PUTUHENA (almarhum) adalah Keturunan Sah dari JOSEF PUTUHENA (almarhum) dan FRANSINA ESTERLINA PUTUHENA (almarhumah);
- Menyatakan bahwa Penggugat dan Ahli Waris lainnya merupakan Pemilik Yang Sah atas Objek Sengketa yakni sebidang tanah seluas 361 m2 terletak di Jalan Rijali RT.002/RW.004 Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 1280 tahun 2002 atas nama Penggugat HENRIETTE SANETTE PUTUHENA, CONSTANTINA BETHSINA PUTUHENA, MARCUS JOSEF PUTUHENA, DEETJE PUTUHENA, beralamat di Jalan Rijali adalah Sah Menurut Hukum;
- Menghukum Tergugat atau setiap orang yang mendapat hak pakai untuk keluar meninggalkan dan/atau mengosongkan objek sengketa tersebut, tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain dan menyerahkan tanpa syarat kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.020.000,00,- (satu juta dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN AMBON Nomor 151/Pdt.G/2022/PN Amb |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Helmin Somalay, Br Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Makmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pdt.G/2022/PN Amb
Statistik392