- Menolak untuk seluruhnya eksepsi Tergugat I,II,III,IV,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tanggal 16 Februari 1980 adalah sah dan tindakan jual beli tersebut wajib dilindungi menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa seluas 250m2(dua ratus lima puluh meter persegi) yang diatasnya terdapat bangunan pondasi berukuran panjang 17 meter dengan lebar 8 meter, yang terletak di Dusun Mamokeng Negeri Tulehu, dengan batas-batas sebegai berikut :
- Bagian Utara berbatasan dengan air laut
- Bagian Selatan berbatasan dengan jalan raya
- Bagian Timur berbatasan dengan rumah Jasmin
- Bagian Barat berbatasan dengan bangunan pabrik milik PT. Peduli Laut Maluku 4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5.Menghukum Tergugat II untuk membongkar bangunan rumahnya yang masuk dalam areal objek sengketa dengan ukuran 10 m x 6 m, yaitu 10 m arah Timur-Barat dan 6 meter arah Selatan - Utara, sampai rata dengan tanah dan wajib menyerahkan tanah yang dipakai tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun; 6.Menghukum Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan XIII untuk membongkar bangunan pangkalan ojeknya diatas objek sengketa dengan ukuran 6 m x 4,5 m,yaitu 6 meter arah Timur-Barat dan 4,5 meter arah Selatan-Utara, sampai rata dengan tanah tanpa syarat apapun dan wajib menyerahkan tanah yang dipakai tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun; 7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 8.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp7.540.000,00(tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah); 9.Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN AMBON Nomor 123/Pdt.G/2022/PN Amb |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nova Salmon, Hakim Anggota Helmin Somalay |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Makmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.G/2022/PN Amb
Statistik583