- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Akta Hibah Nomor:93/T.A.Baguala/1995 tertanggal 28 April 1995yang dibuat olehTUASIKALABUA, SH, Notaris dan PPAT di Ambon adalah sah secara hukum;
- Menyatakan bahwa rumah dan tanah objek sengketa yang dihibahkanberdasarkan Akta Hibah Nomor : 93/T.A.Baguala/1995 tertanggal 28 April 1995 yang dibuat olehTUASIKAL ABUA, SH, Notaris dan PPAT di Ambon adalah sah milik dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Tergugat dan Tommy Sienaya;
- Menyatakan bahwa TOMMY SIENAYA telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, maka harta hibah yang menjadi bagian TOMY SIENAYA secara hukum ditarik atau dikembalikan kepada Penggugat I sebagai pemberi hibah;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk melakukan pembagian terhadap rumah dan tanah harta hibah yang menjadi objek sengketa sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 532/Halong Baru,seluas 688 m2(enam ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Halong Baru,RT.001/RW.001, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN AMBON Nomor 240/Pdt.G/2022/PN Amb |
|
Nomor | 240/Pdt.G/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmat Selang, Hakim Anggota Orpa Marthina |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : A. DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat; B. Dalam Pokok Perkara: - Utara : rumah Dakompit (dahulu), sekarang Keluarga Kubela; - Selatan : lorong PU; - Timur : rumah Keluarga Sokotta (dahulu), sekarang Keluarga Pangkey; - Barat : jalan raya; dibagi menjadi menjadi 4 (empat) bagian masing-masing adalah sebagai berikut: - Penggugat I memperoleh bagian sebesar 274 m2 (kurang lebih dua ratus tujuh puluh empat meter persegi); - Penggugat II memperoleh bagian sebesar 137 m2 (kurang lebih seratus tiga puluh meter persegi); - Penggugat III memperoleh bagian sebesar 137 m2 (kurang lebih seratus tiga puluh meter persegi); - Tergugat memperoleh bagian sebesar 137 m2 (kurang lebih seratus tiga puluh meter persegi); 6. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk menjual rumah dan tanah yang menjadi objek sengketa sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 532/Halong Baru,seluas 688 m2(enam ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Halong Baru, RT.001/RW.001, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : rumah Dakompit (dahulu), sekarang Keluarga Kubela; - Selatan : lorong PU; - Timur : rumah Keluarga Sokotta (dahulu), sekarang Keluarga Pangkey; - Barat : jalan raya; dan hasil penjualan dibagi kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan besaranpembagian harta hibah yang diperoleh masing-masing; 7. Memerintahkan kepada Penggugat I sebagai pemberi hibah untuk melakukan pembagian hasil penjualan harta hibah (objek sengketa) kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagian masing-masing; 8. Memerintahkan Tergugat untuk keluar dan mengosongkan rumah dan tanah harta hibahyang merupakan objek sengketa, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 532/Halong Baru,seluas 688 m2(enam ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Halong Baru, RT.001/RW.001, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : rumah Dakompit (dahulu), sekarang Keluarga Kubela; - Selatan : lorong PU; - Timur : rumah Keluarga Sokotta (dahulu), sekarang Keluarga Pangkey; - Barat : jalan raya; untuk kelancaran dilakukannyapembagian dan penjualanharta hibah tersebut; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah : Rp1.270.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pdt.G/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 240/Pdt.G/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pdt.G/2022/PN Amb
Statistik6110