Putusan PTUN PALU Nomor 124/G/TF/2022/PTUN.PL |
|
Nomor | 124/G/TF/2022/PTUN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - I. DALAM EKSEPSI: - MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT II TIDAK DITERIMA SELURUHNYA; II. DALAM POKOK SENGKETA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN BATAL: 2.1 TINDAKAN TERGUGAT I YANG TIDAK MENYERAHKAN DATA IZIN USAHA PERTAMBANGAN PT. KARYA FAHMACO BERUPA KEPUTUSAN BUPATI MOROWALI NOMOR: 540.3/SK.078/DESDM/XII/2012 TENTANG PERSETUJUAN PENINGKATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. KARYA FAHMACO TANGGAL 28 DESEMBER 2012, KEPADA DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA; 2.2 TINDAKAN TERGUGAT II YANG TIDAK MEMPROSES PENDAFTARAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PT. KARYA FAHMACO BERUPA KEPUTUSAN BUPATI MOROWALI NOMOR: 540.3/SK.078/DESDM/XII/2012 TENTANG PERSETUJUAN PENINGKATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. KARYA FAHMACO TANGGAL 28 DESEMBER 2012, KE DALAM SISTEM MINERBA ONE DATA INDONESIA (MODI); 3. MEWAJIBKAN: 3.1. TERGUGAT I UNTUK MENYERAHKAN DATA IZIN USAHA PERTAMBANGAN PT. KARYA FAHMACO BERUPA KEPUTUSAN BUPATI MOROWALI NOMOR: 540.3/SK.078/DESDM/XII/2012 TENTANG PERSETUJUAN PENINGKATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. KARYA FAHMACO TANGGAL 28 DESEMBER 2012, KEPADA DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA; 3.2. TERGUGAT II UNTUK MEMPROSES PENDAFTARAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PT. KARYA FAHMACO BERUPA KEPUTUSAN BUPATI MOROWALI NOMOR: 540.3/SK.078/DESDM/XII/2012 TENTANG PERSETUJUAN PENINGKATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. KARYA FAHMACO TANGGAL 28 DESEMBER 2012, KE DALAM SISTEM MINERBA ONE DATA INDONESIA (MODI); 4. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 395.000,00 (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/G/TF/2022/PTUN.PL.zip
- Download PDF
- 124/G/TF/2022/PTUN.PL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 763 K/TUN/TF/2024
Pertama : 124/G/TF/2022/PTUN.PL
Statistik247100