- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR NOMOR: 24/PDT.G/2022/PN.TKA TANGGAL 7 NOPEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENERIMA EKSEPSI DARI PARA TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) ;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor: 24/Pdt.G/2022/PN.Tka tanggal 7 Nopember 2022 yang dimohonkan banding;
- Menerima Eksepsi dari Para Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan
Putusan PT MAKASSAR Nomor 474/PDT/2022/PT MKS |
|
Nomor | 474/PDT/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Usaha Ginting |
Hakim Anggota | Pudji Tri Rahadi, Brhari Widodo |
Panitera | Hj. Hamisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3885 K/Pdt/2023
Banding : 474/PDT/2022/PT MKS
Statistik14716