- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah jual beli antara Turut Tergugat sebagai penjual dan Penggugat sebagai pembeli terhadap sebidang tanah dan bangunan SHM No.00485 luas 898 m2 yang terletak di Dusun Randusari, Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dengan batas-batas :
- Dahulu tanah milik Suritno Rusmi, sekarang tanah milik Khumaedi ;
- Langgar/Musholla ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai tanah dan bangunan objek sengketa adalah tanpa alas hak yang sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan objek sengketa supaya mengosongkan tanah dan bangunan tersebut dari sanak famili dan harta benda ( barang-barang ) mereka dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) dalam Konpensi / Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Pml |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2022/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaeful Imam, Br Hakim Anggota Bili Abi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Umamah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA Utara : Jalan Desa ; Timur : - Dahulu tanah milik H.A.Soeradi, Sekarang tanah milik Karyono Tarsumi dan Ridwan Ismianto ; Selatan : Jalan Desa ; Barat : Jalan Desa ; (tanah objek sengketa). DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2022/PN Pml
Statistik9010