- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan kedua bidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 3290/Desa/Kel Ubud, NIB 22.05.04.01.02421 tanggal 18-09-2015 Surat Ukur Nomor : 01931/Ubud/2015, luas 321 m2, yang terletak di Desa Sambahan, kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali dengan batas-batas :
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.862.000,- ( lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN GIANYAR Nomor 185/Pdt.G/2022/PN Gin |
|
Nomor | 185/Pdt.G/2022/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erwin Harlond Palyama, Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Darmo Wijogo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : Sebelah Utara: Tanah/Rumah milik Juwet (Made Pratama) Sebelah Selatan: Tanah/Rumah Milik Anak Agung Adris (Homestay Lilacita) Sebelah Timur: Jalan Raya Sebelah Barat: Tanah Milik Hardy Yunnaraga Dan bidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 3291/Desa/Kel Ubud NIB 22.05.04.01.02422, Surat Ukur tanggal 18-09-2015 Nomor : 01932/Ubud/2015, luas 423 m2, yang terletak di Desa Sambahan, kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali dengan batas-batas : Sebelah Utara: Tanah/Rumah milik Juwet (Made Pratama) Sebelah Selatan: Tanah/Rumah Milik Anak Agung Adris (Homestay Lilacita) Sebelah Timur: Jalan Raya Sebelah Barat: Tanah Milik Hardy Yunnaraga Adalah sah milik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi ; 3. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli No. 09 tanggal 02-11-2015 dan Akta Kuasa Menjual No. 10 tanggal 02-11-2015, Akta Perjanjian Jual Beli No. 42 tanggal 25-04-2016 dan Akta Kuasa Menjual No. 43 tanggal 25-04-2016 adalah sah; 4. Menyatakan harga tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3290/Desa/Kel Ubud, NIB 22.05.04.01.02421 tanggal 18-09-2015 Surat Ukur Nomor : 01931/Ubud/2015, luas 321 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3291/Desa/Kel Ubud NIB 22.05.04.01.02422, Surat Ukur tanggal 18-09-2015 Nomor : 01932/Ubud/2015, luas 423 m2 sudah dibayar lunas ; 5. Menyatakan Jual beli tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3290/Desa/Kel Ubud, NIB 22.05.04.01.02421 tanggal 18-09-2015 Surat Ukur Nomor : 01931/Ubud/2015, luas 321 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3291/Desa/Kel Ubud NIB 22.05.04.01.02422, Surat Ukur tanggal 18-09-2015 Nomor : 01932/Ubud/2015, luas 423 m2 adalah sah. 6.Menyatakan Akta Jual Beli No. 207/2015 tanggal 1 Desember 2015 dan Akta Jual-Beli No. 90/2016 tanggal 20 Mei 2016 dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu notaris dan dibuat dengan tata cara yang benar maka akta-akta tersebut adalah sah dan mengikat para pihak. 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 3290/Desa/Kel Ubud, NIB 22.05.04.01.02421 tanggal 18-09-2015 Surat Ukur Nomor : 01931/Ubud/2015, luas 321 m2 atas nama Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3291/Desa/Kel Ubud NIB 22.05.04.01.02422, Surat Ukur tanggal 18-09-2015 Nomor : 01932/Ubud/2015, luas 423 m2 atas nama Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi adalah sah; 8. Menyatakan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum; 9. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 25 Maret 2016 adalah sah; 10. Menyatakan Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi II (istri Tergugat I) / Penggugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 11. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah beserta bangunan SHM No.3290/Desa Ubud, luas 321 m2, Surat Ukur Nomor : 01931/Ubud/2015 tanggal 18-09-2015 atas nama Penggugat Konvensi/ tergugat Rekonvensi dan tanah beserta bangunan SHM Nomor 3291/Desa Ubud/2015, luas 423 m2, Surat Ukur Nomor : 01932/Ubud/2015 tanggal 18-09-2015 atas nama Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi adalah sah dan berharga; 12. Menghukum Tergugat Konvensi I / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi II (istri Tergugat I)/ Penggugat Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila ia lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 13. Menghukum Tergugat Konvensi I / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi II (istri Tergugat I)/ Penggugat Rekonvensi atau barang siapa yang memperoleh hak daripadanya haruslah dihukum dan diperintahkan untuk meninggalkan, mengosongkan, dan menyerahkan tanah beserta bangunan SHM No.3290/Desa Ubud, luas 321 m2, Surat Ukur Nomor : 01931/Ubud/2015 tanggal 18-09-2015 atas nama Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan tanah beserta bangunan SHM Nomor 3291/Desa Ubud/2015, luas 423 m2, Surat Ukur Nomor : 01932/Ubud/2015 tanggal 18-09-2015 kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan lasia, dan bila perlu dengan bantuan alat negara atau polisi; 14. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 15. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 16. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pdt.G/2022/PN Gin
Statistik6813