- Menyatakan Terdakwa 1. I GUSTI GEDE GETAS dan Terdakwa 2. NI KADEK DEWI KUSUMA SARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. I GUSTI GEDE GETAS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 2. NI KADEK DEWI KUSUMA SARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah pidana penjara tersebut tidak perlu di jalani oleh Terdakwa 2, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain bahwa Terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 2 (dua) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa 1 tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah HP merk Realme C3 warna biru dengan nomor IMEI 861288049170672 dan IMEI2 861288049170664.
- 1(satu) buah HP merk Iphone 11 Pro warna grey dengan nomor IMEI 353239106929414.
- 1(satu) buah hardisk warna hitam kapasitas 700GB warna hitam.
- Akun Twitter ?bcouplefun11? dengan url https://twitter.com/bcouplefun11
- Akun Telegram dengan nama ?Iron Man? dengan username akun @iroonmannnn dengan nomor +6281339586607
- Print out data hasil screnshoot tampilan video yang mengandung muatan pornografi pada bcouplefun11? sebagaimana alamat url https://twitter.com/bcouplefun11.
- Print out data hasil screnshoot tampilan video yang mengandung muatan pornografi pada group telegram ?BALICOUPLEF11? BCF11, dan ?Balicouplefun11? dengan nama ?Iron man? dengan username akun @iroonmannnn.
- 1(satu) buah flashdisk merk Sandisk warna merah hitam berisi data hasil screnshoot tampilan video yang mengandung muatan pornografi pada akun Twitter ?bcouplefun11? dan data hasil screnshoot tampilan video yang mengandung muatan pornografi pada group telegram ?BALICOUPLEF11? BCF11, dan ?Balicouplefun11? dengan nama ?Iron Man? dengan username akun @iroonmannnn.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 6019007518929469
- Print out data hasil screnshoot tampilan video yang mengandung muatan pornografi pada ?bcouplefun11?. Sebagaimana alamat url https://twitter.com/bcouplefun11;
- Print out data hasil screnshoot tampilan video yang mengandung muatan pornografi pada grup telegram ?BALICOUPLEF11?:
- Print Out data hasil screnshoot messengger/pesan percakapan akun twitter ?bcouplefun11?.
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna merah hitam berisi data hasil screnshoot tampilan video yang mengandung muatan pornografi pada bcoulefun11? sebagaimana alamat Url https://twitter.com/bcouplefun11, data hasil screnshoot tampilan video yang mengandung muatan pornografi pada group telegram ?BALICOUPLEF11? BCF11 dan data hasil screnshoot messengger/pesan percakapan akun twitter ?bcouplefun11
- Screnshoot bukti pengiriman uang melalui mobile banking ke rekening BCA dengan nomor 1350521841 an. I GUSTI GEDE GETAS sebesar Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 118/Pid.B/2022/PN Gin |
|
Nomor | 118/Pid.B/2022/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Harlond Palyama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Hakim Anggota Dewi Santini |
Panitera | Panitera Pengganti Lien Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4709 K/PID.SUS/2023
Pertama : 118/Pid.B/2022/PN Gin
Statistik81050