- Menyatakan Terdakwa Valur Blomsterberg tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy legalisir 1 (satu) eksemplar Akta Pendirian PT. Claud Nine Investment Nomor 19 tanggal 18 Pebruari 2020, Notaris MUSTOFA, S.H., M.Kn;
- Foto copy legalisir 6 (enam) lembar Akta Pernyataan Keputusan Circular Resolution Perseroan Terbatas PT. Cloud Nine Investments Nomor 04 Tanggal 3 April 2020, Notaris MUSTOFA, S.H., M.Kn;
- Foto copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0011146..AH.01.01. Tahun 2020 tanggal 22 Pebruari 2020, tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT. CLAUD NINE INVESTMENT;
- Foto copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0027802..AH.01.02. Tahun 2020 tanggal 4 April 2020, tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT. CLOUD NINE INVESTMENTS;
- Foto copy 1 (satu) lembar surat pernyataan setoran modal tanggal 18 Pebruari 2020;
- Foto copy 7 (tujuh) lembar surat perjanjian kontrak kerja proyek pembangunan rumah tinggal tanggal 1 Juni 2020;
- Foto copy 5 (lima) lembar Rincian Anggaran Biaya (RAB) Project Villa Casa Devala;
- Foto copy 1 (satu) lembar slip pengiriman uang BANK MANDIRI tanggal 23 Oktober 2020;
- Foto copy 1 (satu) lembar slip pengiriman uang BANK BCA tanggal 23 Desember 2020;
- Foto copy 2 (dua) lembar data transaksi BANK MANDIRI denga nomor rekening 145001352352a3 atas nama VALUR BLOMSTERBERG;
- Foto copy 1 (satu) lembar Payment detail account, tanggal 30 Desember 2020, description wooden furniture;
- Foto copy 1 (satu) lembar Payment detail account tanggal 4 Januari 2021, description instalment;
- Foto copy 3 (tiga) lembar perizinan berusaha berbasis risiko Nomor Induk Berusaha : 2812210026192;
- Foto copy 1 (satu) lembar bukti transfer uang dari VALUR BLOMSTERBERG kepada NAURA YEMMY HANDAYANIE tanggal 15 April 2021 sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah);
- Foto copy 1 (satu) lembar bukti transfer uang dari VALUR BLOMSTERBERG kepada NAURA YEMMY HANDAYANIE tanggal 30 April 2021 sebesar Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Foto copy 2 (dua) lembar bukti transfer uang dari VALUR BLOMSTERBERG kepada NAURA YEMMY HANDAYANIE tanggal 30 April 2021 sebesar Rp. 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah);
- Foto copy 1 (satu) lembar bukti transfer uang dari VALUR BLOMSTERBERG kepada NAURA YEMMY HANDAYANIE tanggal 24 Mei 2021 sebesar Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah);
- Foto copy 1 (satu) lembar bukti transfer uang dari VALUR BLOMSTERBERG kepada NAURA YEMMY HANDAYANIE tanggal 24 Mei 2021 sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- Foto copy 1 (satu) lembar bukti transfer uang dari VALUR BLOMSTERBERG kepada NAURA YEMMY HANDAYANIE tanggal 27 Mei 2021 sebesar Rp. 16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);
- Foto copy 1 (satu) lembar bukti transfer uang dari VALUR BLOMSTERBERG kepada NAURA YEMMY HANDAYANIE tanggal 8 Oktober 2021 sebesar Rp. 255.200.000 (dua ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
- Foto copy 1 (satu) lembar bukti transfer uang dari VALUR BLOMSTERBERG kepada PT. MULTI MEGA INDO tanggal 8 Oktober 2021 sebesar Rp. 112.180.000 (seratus dua belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
- Foto copy 1 (satu) eksemplar akta pemindahan dan penyerahan hak sewa nomor 14 tanggal 15 Oktober 2021;
- Foto copy 1 (satu) lembar original invoice tanggal 24 Februari 2021 dari PT. Multi Mega Indo;
- Foto copy bukti transfer uang pembayaran invoice kepada PT. Multi Mega Indo tanggal 25 Februari 2021;
- Foto copy 1 (satu) lembar surat berupa estimasi harga untuk villa di Bali total harga sebesar Rp. 114.180.000-, (seratus empat belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar percakapan email (payment reminder for you invoice #LGS-096/2021 #LGS-097/2021 info logosinfo@logos-furnitue.com to: valurblom@gmail.com);
- 1 (satu) lembar photo copy nota angkutan (wooden furniture) No: 2012001/M2/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020;
- 2 dua) lembar photo copy nota angkutan (wooden furniture) No:202003/M2/II/2021 tanggal 5 Februari 2021.0895410832299;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN GIANYAR Nomor 96/Pid.B/2022/PN Gin |
|
Nomor | 96/Pid.B/2022/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Harlond Palyama, Br Hakim Anggota I Made Wiguna |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Fitri Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2022/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2022/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2022/PN Gin
Statistik8817