Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 105 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Aryaniek Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN AMAR KE 4 MENJADI MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR HAK-HAK PENGGUGAT SELURUHNYA RP 12.200.000 (DUA BELAS JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEDI ARIANSYAH tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg., tanggal 21 April 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak permohonan eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan masa percobaan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak 6 November 2017 sampai dengan 31 Maret 2018;4. Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak Penggugat seluruhnya Rp12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah);5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dinyatakan putus sejak putusan ini dibacakan;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 105_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 105 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg
Statistik9652