- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor 611/Pdt.G/2022/PA.Dum. tanggal 29 Desember 2022 dengan
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Sunarto Alfarisi bin Darussalam) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Widhyastuti Ruspinuji binti Waris Setyono) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian;
- Menetapkan hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak yang bernama Ghina Salsabila Alfarisi, lahir di Dumai tanggal 21 Januari 2008 untuk Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses bagi Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat (Sunarto Alfarisi bin Darussalam) untuk membayar kepada Penggugat (Widhyastuti Ruspinuji binti Waris Setyono) sebelum ikrar talak berupa:
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak yang tersebut di atas sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan dengan tambahan 10 (sepuluh) persen setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau 21 tahun atau mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 14/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota | H. Barmawi, Ahmad Nasohah |
Panitera | Dra. Rohaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik676