- Menyatakan Terdakwa Riswan Adi Putra Bin Legiyo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Riswan Adi Putra Bin Legiyo tersebut diatas, dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Riswan Adi Putra Bin Legiyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN POLEWALI Nomor 343/Pid.Sus/2022/PN Pol |
|
Nomor | 343/Pid.Sus/2022/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ria Resti Dewanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Al Sadiq Zulfianto, Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) buah sachet plastik berisi sabu-sabu dengan berat netto 0,0827 gram (sisa penyisihan barang bukti dengan berat netto seluruhnya 0,0585 gram); - 1 (satu) buah simcard dengan nomor 085213842962; - 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru muda dengan IMEI 1 : 869146052041812, IMEI 2 : 869146052041804; - 1 (satu) unit HP merek Vivo warna gold; - 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna biru; - 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam; - Uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah); - Uang tunai senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah); ?Dipergunakan dalam perkara lain a.n.Sakka Alias Aka Bin HUDJA? 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.Sus/2022/PN Pol
Statistik875