- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Obyek Sengketa berupa Tanah Pekarangan/Tanah Kering seluas 50 Are, terletak di Kelurahan Takatidung, Kecamatan: Polewali, Kabupaten: Polewali Mandar, dengan perincian:
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kosong/lapangan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Perumahan Penduduk/A. Isa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Obyek Sengketa B, bekas Tanah milik Penggugat yang dibeli oleh Nurjannah dan Nuriati, dan Pustu/Kantor Lurah Takatidung;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Selokan/Jalan A. Latanratu;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ex Tanah milik Penggugat yang di beli oleh Nurjannah dan Nuriati;
- Sebelah Timurnya berbatasan dengan Selokan/Jalan Pendidikan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah yang di kuasai oleh A. Isa/Perumahan Perikanan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Obyek Sengketa A;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang mengakui Obyek Sengketa A adalah miliknya dan Tergugat I memagari Obyek Sengketa A, kemudian Tergugat I juga memasukkan timbunan di atasnya serta tindakan Tergugat II yang mengklaim Obyek Sengketa B adalah miliknya, kemudian Tergugat III, IV, V, VI mengingkari peminjamannya padahal Obyek Sengketa B adalah satu kesatuan dari tanah milik P. Sadda dan keturunannya/Para Penggugat yang berbatas pada sebelah utara dengan Obyek Sengketa B serta satu kesatuan dengan tanah milik Para Penggugat yaitu Obyek Sengketa A adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat I yang menguasai Obyek Sengketa A, Tergugat II yang menguasai Obyek Sengketa B, dan Tergugat III, IV, V, dan VI yang semula mendirikan rumah di atas Obyek Sengketa B dengan cara meminjam kepada Para Penggugat namun Tergugat III, IV, V, VI kemudian mengingkari peminjamannya, untuk membongkar rumah/bangunan yang berdiri di atas Obyek Sengketa A dan B, kemudian menyerahkan Obyek Sengketa A dan B kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban atau ikatan apapun juga;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.930.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN POLEWALI Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Pol |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2022/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fachrianto Hanief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 2.1. Tanah seluas 40 Are, dengan batas-batas: yaitu Obyek Sengketa A; 2.2. Tanah Seluas 10 Are, dengan batas-batas: yaitu Obyek Sengketa B; adalah sah milik P. Sadda, yang selanjutnya berhak diwarisi/dikuasai oleh Para Penggugat selaku ahli warisnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2022/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2022/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 13/PDT/2023/PT MAM
Pertama : 43/Pdt.G/2022/PN Pol
Statistik10074