- Menyatakan Terdakwa Dewi Putri Yanti Alias Dewi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Turut Serta Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya Melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak dus warna coklat yang berisi 3 (tiga) paket plastik teh warna hijau bertuliskan guanyiwang dibalut lakban warna coklat dan seprai/bed cover warna kuning yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan total berat 3.139,7 (tiga ribu seratus tiga puluh sembilan koma tujuh) gram;
- 10 (sepuluh) bungkus ditemukan dalam kotak kardus warna coklat ukuran kecil;
- 5 (lima) bungkus ditemukan dalam kotak kardus ukuran besar warna coklat, dibalut seprai / bed cover warna biru;
- 9 (sembilan) bungkus ditemukan dalam tas koper pakaian warna ungu dibalut pakaian bekas;
- 1 (satu) buah kotak dus warna coklat yang berisi 5 (lima) paket plastik teh warna hijau bertuliskan Guanyiwang yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan total berat 5.315,4 (lima ribu tiga ratus lima belas koma empat) gram, dengan perincian : 2 (dua) bungkus ditemukan dalam balutan bed cover/seprai warna merah maron, 3 (tiga) bungkus ditemukan dalam balutan bed cover/seprai warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam abu-abu dengan nomor panggil 082169007588, dengan No. Imei 1:860115062994715, No. Imei 2 : 860115062994707;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam silver dengan No. Panggil : 082173467328, dengan No. Imei 1 : 865245056190833, No. Imei 2 : 865245056190825;
- 7 (tujuh) lembar resi pengiriman paket;
- 2 (dua) buah kotak dus/kardus karton ukuran besar warna coklat;
- 1 (satu) buah tas koper pakaian warna ungu;
- 1 (satu) buah bed cover/seprai warna biru;
- 3 (tiga) helai pakaian bekas;
- 1 (satu) buah kotak dus / kardus karton ukuran besar warna coklat;
- 1 (satu) buah Bed Cover / seprai warna merah maron;
- 1 (satu) buah Bed Cover / seprai warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha warna hitam dengan No. Polisi BK2742AEA;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2017/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 2017/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan, Br Hakim Anggota Sulaiman M |
Panitera | Panitera Pengganti Agriva A. Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) bungkus dengan berat keseluruhan 33.387,4 (tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh tujuh koma empat) gram. Dipergunakan dalam perkara an. RINI JAYANTI alias YANTI; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2017/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik802