- Menolak eksepsi Termohon
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi ijin Pemohon (SUJARNO Bin DARSO SUWITO) untuk menjatuhkan talak raj?i kepada Termohon (INDAH AGUSTIANI Binti SUDJANI) di hadapan Persidangan Pengadilan Agama Kepanjen.
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Mengukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Mutah berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah, maskan dan kiswah selama dalam masa iddah sebesar Rp2.100,000,00 (dua juta seratus ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 103/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudirman S |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, H. Sarmin |
Panitera | Dra. Hj. Suffana Qomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar |
MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 6359/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg. tanggal 11 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Akhir 1444 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum menjatuhkan talak:2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi;Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Menghukum Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6359/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
Banding : 103/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik349