- Menolak Eksepsi Tergugat VIII;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menetapkan Almarhum Teuku Gam telah meninggal dunia pada tahun 1982;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Teuku Gam adalah :
- Nyak Intan (Isteri)
- Teuku Razali bin Teuku Gam (anak laki-laki kandung)
- Cut Asiah binti Teuku Gam (anak perempuan kandung)
- Nurcahaya binti Teuku Gam (anak perempuan kandung)
- Cut Adnen binti Teuku Gam (anak perempuan kandung)
- Cut Mariah binti Teuku Gam (anak perempuan kandung)
- Menetapkan harta berupa:
- Tanah kebun yang terletak di Gampong Turam Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar seluas 500 meter (objek 8.1), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Gampong Turam;
- Sebelah Timur dengan lorong desa;
- Sebelah Selatan dengan jalan desa;
- Sebelah Barat dengan tanah rumah M. Juned TO;
- Tanah di Gampong Lamblang Manyang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 261,25 meter (objek 8.2) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Muhammad;
- Sebelah Timur dengan jalan Gampong Lamblang Manyang;
- Sebelah Selatan dengan tanah Sarbini dan komplek kuburan;
- Sebelah Barat dengan tanah Maimun dan komplek kuburan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 3, terhadap harta warisan almarhum Teuku Gam sebagaimana tersebut pada dictum angka 4 adalah sebagai berikut:
- Nyak Intan (isteri) mendapat 1/8 bagian dari 761,25 meter = 95,15 meter;
- Teuku Razali bin Teuku Gam (anak laki-laki) mendapat 2/6 bagian dari 666,1 meter = 222,03 meter;
- Nurcahaya binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian dari 666,1 meter = 111,01 meter;
- Cut Asiah binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian dari 666,1 meter = 111,01 meter;
- Cut Adnen binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian dari 666,1 meter = 111,01 meter;
- Cut Mariah binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian dari 666,1 meter = 111,01 meter;
- Menetapkan almarhumah Nyak Intan telah meninggal dunia pada tahun 1998;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Nyak Intan adalah :
- Teuku Razali bin Teuku Gam (anak laki-laki kandung)
- Cut Asiah binti Teuku Gam (anak perempuan kandung)
- Nurcahaya binti Teuku Gam (anak perempuan kandung)
- Cut Adnen binti Teuku Gam (anak perempuan kandung)
- Menetapkan harta berupa:
- Sepetak tanah sawah di Gampong Lagang Kecamatan Darul Imarah dengan luas 1.719,5 meter persegi (objek 10.1), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan jalan Gampong Lagang ;
- Sebelah Timur dengan parit/saluran air;
- Sebelah Selatan dengan tanah Helmi;
- Sebelah Barat dengan lorong Gampong Lagang;
- 1/8 bagian Nyak Intan yang diperoleh dari harta warisan Teuku Gam (suami) yaitu berupa tanah seluas 95,15 meter;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada dictum angka 7, terhadap harta warisan almarhumah Nyak Intan sebagaimana tersebut pada dictum angka 8 adalah sebagai berikut:
- Teuku Razali bin Teuku Gam (anak laki-laki) mendapat 2/5 bagian dari 1.814,65 meter = 725,86 meter;
- Nurcahaya binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 1/5 bagian dari 1.814,65 meter = 362,93 meter;
- Cut Asiah binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 1/5 bagian dari 1.814,65 meter = 362,93 meter;
- Cut Adnen binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 1/5 bagian dari 1.814,65 meter = 362,93 meter;
- Menetapkan bagian ahli waris Teuku Gam dan Nyak Intan setelah digabungkan sebagai berikut:
- Teuku Razali bin Teuku Gam (anak laki-laki) mendapat 222,03 meter + 725,86 meter = 947,89 meter;
- Nurcahaya binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 111,01 meter + 362,93 meter = 473,94 meter;
- Cut Asiah binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 111,01 meter + 362,93 meter = 473,94 meter;
- Cut Adnen binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 111,01 meter + 362,93 meter = 473,94 meter;
- Cut Mariah binti Teuku Gam (anak perempuan Teuku Gam dengan isteri kedua, mewarisi hanya dari Teuku Gam saja dan tidak mewarisi dari Nyak Intan) mendapatkan 111,01 meter;
- Mengkonpensasikan bagian Teuku Razali bin Teuku Gam sebagaimana tersebut dalam dictum angka 10.1 di atas sebanyak 500 meter dengan warisan Teuku Gam yang telah dijualnya kepada M. Juned TO, yaitu Tanah kebun yang terletak di Gampong Turam Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar seluas 500 meter (objek 8.1), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Gampong Turam;
- Sebelah Timur dengan lorong desa;
- Sebelah Selatan dengan jalan desa;
- Sebelah Barat dengan tanah rumah M. Juned TO;
- Menetapkan Teuku Razali bin Teuku Gam telah meninggal dunia pada tahun 2012;
- Menetapkan ahli waris Teuku Razali bin Teuku Gam adalah:
- Jariah (isteri)
- Nilawati binti Teuku Razali (anak perempuan kandung)
- Ir. Teuku Munir bin Teuku Razali (anak laki-laki kandung)
- Nina Herlina binti Teuku Razali (anak perempuan kandung)
- Teuku Hidayatullah bin Teuku Razali (anak laki-laki kandung)
- Rahina binti Teuku Razali (anak perempuan kandung)
- Ir. Teuku Sholihin bin Teuku Razali (anak laki-laki kandung)
- Ir. Teuku Khanissullah bin Teuku Razali (anak laki-laki kandung)
- Teuku Firdous bin Teuku Razali (anak laki-laki kandung)
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Teuku Razali bin Teuku Gam dari harta sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 11 di atas dengan pembagian sebagai berikut:
- Jariah (isteri/Tergugat I) mendapat 1/8 bagian dari 447,89 meter = 55,98 meter;
- Nilawati binti Teuku Razali (anak perempuan/Tergugat II) mendapat 1/13 bagian dari 391,91 meter = 30,14 meter;
- Ir. Teuku Munir bin Teuku Razali (anak laki-laki/Tergugat III) mendapat 2/13 bagian dari 391,91 meter = 60,29 meter;
- Nina Herlina binti Teuku Razali (anak perempuan/Tergugat IV) mendapat 1/13 bagian dari 391,91 meter = 30,14 meter;
- Teuku Hidayatullah bin Teuku Razali (anak laki-laki/Tergugat V) mendapat 2/13 bagian dari 391,91 meter = 60,29 meter;
- Rahina binti Teuku Razali (anak perempuan/Tergugat VI), mendapat 1/13 bagian dari 391,91 meter = 30,14 meter;
- Ir. Teuku Sholihin bin Teuku Razali (anak laki-laki/Tergugat VII) mendapat 2/13 bagian dari 391,91 meter = 60,29 meter;
- Ir. Teuku Khanisullah bin Teuku Razali (anak laki-laki/Tergugat VIII) mendapat 2/13 bagian dari 391,91 meter = 60,29 meter;
- Teuku Firdous bin Teuku Razali (anak laki-laki/Tergugat IX) mendapat 2/13 bagian dari 391,91 meter = 60,29 meter;
- Menetapkan almarhumah Cut Asiah binti Teuku Gam telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Cut Asiah binti Teuku Gam adalah:
- Jumadi. B bin Budiman (anak laki-laki kandung)
- Fatimah binti Muhammad (anak perempuan kandung)
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Cut Asiah binti Teuku Gam dari harta sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 10.3 di atas dengan pembagian sebagai berikut:
- Jumadi B bin Budiman (anak laki-laki/Penggugat IV) mendapat 2/3 bagian dari 473,94 meter = 314,94 meter;
- Fatimah binti Muhammad (anak perempuan/Penggugat III) mendapat 1/3 bagian dari 473,94 meter = 157,98 meter;
- Membebankan semua pembagian sebagaimana ditetapkan dalam dictum angka 10, 14, dan 17, ke atas harta warisan Teuku Gam berupa Tanah di Gampong Lamblang Manyang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 261,25 meter (objek 8.2 posita gugatan) dan harta warisan Nyak Intan berupa sepetak tanah sawah di Gampong Lagang Kecamatan Darul Imarah dengan luas 1.719,5 meter persegi (objek 10.1 posita gugatan);
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat VIII atau siapapun yang menguasainya untuk untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Para Penggugat dan Para Tergugat dari harta warisan Almarhum Teuku Gam dan almarhumah Nyak Intan. Apabila pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka dilakukan dengan cara penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada ahli warisnya sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp18.559.000,00 (delapan belas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan MS JANTHO Nomor 262/Pdt.G/2022/MS.Jth |
|
Nomor | 262/Pdt.G/2022/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhlia, S.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heti Kurnaini, S.sy., S.sy.br Hakim Anggota Putri Munawarah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah harta warisan almarhum Teuku Gam; adalah harta warisan almarhum Nyak Intan; Sehingga bagian Razali bin Teuku Gam dari harta warisan almarhum Teuku Gam dan almarhumah Nyak Intan adalah 447,89 meter; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pdt.G/2022/MS.Jth
Statistik1581